Bagi rakyat jelata seperti mereka, wajah hukum begitu beringas. Menghujam tanpa memedulikan rasa keadilan.
Nenek Minah, warga Banyumas, Jawa Tengah, divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao seharga Rp2.100. Beban psikologis juga harus ditanggung nenek berusia 65 tahun itu karena harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Amanat yang bisa diambil dari kisah ini :
"Awas jangan mencuri kakao 1 buah apalagi 3 buah"
Kalau dihitung 3 buah kakao = Rp2.100, Coba bayangkan butuh berapa ribu kakao untuk menyamai jumlah uang yang dicuri para koruptor kita?
Kisah serupa juga dialami dua warga Kediri, Jawa Timur, Basar Suyanto dan Kholil. Keduanya terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan mencuri sebuah semangka. Keduanya sempat merasakan pengapnya ruang tahanan, sebelum akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kediri. Keluarga Basar pun mengaku sempat ditipu anggota polisi membayar Rp1 juta agar kasusnya dihentikan.
Amanat yang bisa diambil dari kisah ini :
"Anda yang suka semangka, jangan sampai mencuri 1 buah semangka karena harganya Rp 1 juta."
1 buah semangka Rp 1 juta kalo 200 semangka Rp 200 juta, kalau begitu saya mau jadi petani semangka dan menancapkan plang silahkan curi semangka disini sesuka anda!
Seorang ibu rumah tangga yang curhat mengenai buruknya layanan RS Omni Internasional juga harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena dituduh melakukan pencemaran nama baik.
Adalah Prita Mulyasari yang hingga kini masih harus menjalani proses hukum. Kabar terbaru, ibu dua anak itu oleh Pengadilan Tinggi Banten diputus bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 204 juta.
Amanat yang bisa diambil dari kisah ini :
"Bagi anda penggemar facebook, twitter, dan yahoo messenger jangan coba-coba kirim e-mail curhat! karena harga sekali kirim Rp 204 juta."
1 e-mail = Rp 204 juta berarti harga untuk ratusan e-mail yang saya buat aaaaaaaawwwww........ngeri kali itu........
Artikel ini bukan bermaksud apa-apa tapi ini sebagai bahan renungan bagi kita semua sebagai calon penerus bangsa dan aparat penegak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar